Dorar.info. Berita Nasional. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Puan Maharani mendukung revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Puan
sepakat dengan usulan fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk merevisi UU KPK.
"Ya kalau memang sudah sangat urgent dan memang diperlukan penguatan dan kemudian direvisinya UU, ya saya ikut apa yang menjadi hal yang diinginkan DPR, fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Puan di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).
Bukan tanpa sebab Puan mendukung revisi UU KPK. Dia menilai revisi UU KPK yang bakal dilakukan DPR adalah untuk menguatkan keberadaan KPK itu sendiri.
"Jadi kalau ada fraksi yang mengusulkan pasti bukan karena ingin melemahkan tapi penguatan fungsi dari KPK itu ke depannya bisa menjadi salah satu pilar untuk menjaga negara ini sebagai negara anti korupsi," jelasnya.
Seperti diketahui, pihak Istana belum mengambil sikap resmi atas inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU KPK. Namun demikian, Presiden Joko Widodo seringkali menegaskan komitmennya untuk memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Sudah saya sampaikan bahwa tidak benar ada RUU pengampunan koruptor, malah saya baru dengar itu, datang dari mana? setahu saya presiden jokowi sangat komit dengan agenda pemberantasan korupsi," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Istana, Jakarta, Rabu (7/10). Menurutnya, usulan DPR tak berniat mengamputasi kewenangan KPK, melainkan memperkuat lembaga antirasyiwah.
"Jadi kalau ada fraksi yang mengusulkan pasti bukan karena ingin melemahkan tapi penguatan fungsi dari KPK itu kedepannya bisa menjadi salah satu pilar untuk menjaga negara ini sebagai negara anti korupsi," beber dia.
Kendati demikian, Puan enggan mengomentari soal ketentuan 12 tahun pembubaran KPK sejak UU KPK hasil revisi disahkan.