Kini Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tergantung Pada Kepala Daerah

0
dorar.info. Berita Honorer k2 Terbaru. Saat ini KEMENPAN-RB Indonesia menyetujui untuk mengangkat semua honorer eks k2 untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa mekanisme, diantaranya bahwa pengangkatan honorer K2 harus berdasar usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota.

Pengangkatan Honorer eks k2 menjadi PNS harus melalui usulan Kepala Daerah karena PPK-lah yang mengetahui berapa kebutuhan pegawai, dan kemana nantinya CPNS itu akan ditempatkan.

Honorer k2 menjadi PNSKEMENPAN-RB, Bapak Yuddy Chrisnandi mengungkapkan bahwa; "Itu adalah kewenangan PPK. Begitu ada usulan, pemerintah akan memproses dan menetapkan formasinya. Kalau tidak ada usulan, kami tidak bisa memprosesnya,"

Untuk menghindari honorer bodong, Bapak Yuddy memastikan, hanya honorer K2 yang sudah masuk data base BKN yang akan diangkat menjadi CPNS. Dijelaskan, saat tes CPNS dari jalur honorer K2 tahun 2013, pesertanya 605 ribu orang.

Meskipun begitu, peluang adanya PPK yang memanipulasi data masih tetap ada. Oleh karena itu Bapak Yuddy menghimbau agar seluruh Honorer k2 berperan aktif mengawal hal ini, jangangan sampai ada honorer bodong yang disisipkan lagi.

"Itu sebabnya saya mengimbau seluruh honorer K2 ikut mengawal ini, jangan sampai disisipkan honorer bodong lagi. Satu hal lagi, dari jumlah honorer yang tersisa akan diverifikasi keabsahan honorernya. Apakah benar-benar honorer K2 asli atau honorer bodong saja. Saya pastikan yang bodong tidak akan diangkat CPNS, jadi jangan coba-coba memanipulasi data,"

Selain itu kita harus mewaspadai adanya calo PNS yang meresahkan.
Share :