dorar.info : Berita PNS. Tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini wajib untuk melek teknologi, hal ini sesuai tuntutan zaman dimana semua serba teknologi, komputer dan internet. Hal ini sesuai dengan peraturan tentang PNS dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dimana PNS dituntuk untuk melek teknologi. Jadi yang GAPTEK akan dipensiun dinikan.
Salah satu implmentasi dari penerapan undang Undang tersebut adalah penghimpunan data ulang PNS secara online (e-PUNS) melalui situs: https://epupns.bkn.go.id
PNS dituntut untuk mengimput data diri secara online yang meliputi data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS
(pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Untuk pengisian e-PUNS ini, setiap PNS harus memiliki akun email sendiri.
Bapak Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Dwi Haryono, dalam Workshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian di aula lantai II Gedung BKD, Selasa (9/6), mengatakan bahwa:
Oleh karena itu diharapkan kepada semua tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanggapi hal ini dengan serius. Belajar menggunakan teknologi khususnya komputer dan Internet. Segera mengisi pendataan e-PUPNS. dan semoga pemerintah meberikan kemudahan dan sosialisasi yang serius akan hal ini terutama untuk PNS yang bertugas di daerah pedalaman.
Salah satu implmentasi dari penerapan undang Undang tersebut adalah penghimpunan data ulang PNS secara online (e-PUNS) melalui situs: https://epupns.bkn.go.id
PNS dituntut untuk mengimput data diri secara online yang meliputi data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS
(pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Untuk pengisian e-PUNS ini, setiap PNS harus memiliki akun email sendiri.
Bapak Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Dwi Haryono, dalam Workshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian di aula lantai II Gedung BKD, Selasa (9/6), mengatakan bahwa:
"Hal mendasar perlu dilakukan seluruh PNS untuk menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik).
Ditegaskan kepada seluruh PNS untuk mengisi dan mengikuti e-PUPNS 2015. Karena, bagi PNS tidak mengikuti e-PUPNS 2015 mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN.
“Adapun sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun,”
Oleh karena itu diharapkan kepada semua tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanggapi hal ini dengan serius. Belajar menggunakan teknologi khususnya komputer dan Internet. Segera mengisi pendataan e-PUPNS. dan semoga pemerintah meberikan kemudahan dan sosialisasi yang serius akan hal ini terutama untuk PNS yang bertugas di daerah pedalaman.