Sebelumnya, pada hari Minggu 18 Oktober 2015, sejumlah nelayan asal Kupang melihat 2 buah kapal nelayan asing berbendera Indonesia sedang menangkap ikan di Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu. TNP merupakan daerah konservasi laut. Otomatis, daerah tersebut terlarang sebagai lokasi menangkap ikan.
"Di Daerah itu kan sudah dilarang untuk menangkap ikan baik oleh pemerintah daerah dan pusat, tetapi nelayan-nelayan asing tersebut datang dan menjaring ikan di daerah tersebut. Padahal, nelayan-nelayan di NTT sudah dilarang untuk beraktivitas melakukan penangkapan di sekitar wilayah konservasi," ujar Maxi.
Menurut laporan yang diterimanya dari para nelayan, Kapal asing tersebut berasal dari Filipina. Namun, mereka menggunakan bendera Indonesia dan mempekerjakan 2 WNI. Kedua WNI ini bertugas untuk berkomunikasi dengan nelayan lokal jika kapal mereka kedapatan mencuri ikan.
Kemunculan sejumlah kapal nelayan asing di perairan NTT diduga akibat diperketatnya wilayah perairan lain di Indonesia. Para Nelayan asing pun berpindah ke NTT yang mereka anggap masih aman.Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pusat lebih serius dalam menjaga keamanan wilayah perairan NTT. Sehingga hasil tangkapan nelayan di NTT terjaga dan bisa meningkat. Lingkungan ekosistem di TNP Laut Sawu juga bisa dijaga.