Dorar.Info. Berita Nasional. KETUA Komisi VIII DPR Saleh
Partaonan Daulay menilai rencana pelonggaran aturan penjualan alkohol merupakan
kemunduran hal itu di sebabkan oleh aturan yang sebelumnya sudah baik dan
mendapat pujian dari masyarakat.
“Perlu diklarifikasi motivasi di
balik aturan pelonggaran penjualan minuman beralkohol itu. Kalaupun ada target,
target yang mau dicapai harus dijelaskan ke publik,” kata Saleh Partaonan
Daulay dihubungi di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional
(PAN) itu mengatakan dengan adanya target yang dijelaskan, maka publik bisa
memberikan nilai terhadap kinerja pemerintah mengenai persoalan tersebut,Saleh
juga mempertanyakan apakah kebijakan itu dibuat oleh kementerian terkait, atau
bahkan justru kebijakan dari kantor kepresidenan. Kalau dari kantor
kepresidenan, tentu hal itu telah dirapatkan sebelumnya formal pada rapat kabinet.
“Menurut saya, itu adalah
kebijakan sepihak kementerian. Rasanya tidak mungkin Presiden (Joko Widodo)
membuat kebijakan yang tidak populis seperti itu,” katanya seperti
dikutip Antara.
Menurut Saleh, sesuatu yang telah
baik, semestinya tidak perlu diubah, apalagi suatu aturan yang banyak dipuji
masyarakat. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri merencanakan akan
menerbitkan peraturan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian
peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Rancangan peraturan itu akan
menyerahkan kewenangan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol
golongan A kepada daerah.Padahal sebelumnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor
6 Tahun 2015 telah mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A,
seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket.