Ketua Komisi VII DPR Pemerintah Harus Klarifikasi Soal Lemahnya Peraturan Mengenai Penjualan Miras

0
Dorar.Info. Berita Nasional. KETUA Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai rencana pelonggaran aturan penjualan alkohol merupakan kemunduran hal itu di sebabkan oleh aturan yang sebelumnya sudah baik dan mendapat pujian dari masyarakat.
“Perlu diklarifikasi motivasi di balik aturan pelonggaran penjualan minuman beralkohol itu. Kalaupun ada target, target yang mau dicapai harus dijelaskan ke publik,” kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dengan adanya target yang dijelaskan, maka publik bisa memberikan nilai terhadap kinerja pemerintah mengenai persoalan tersebut,Saleh juga mempertanyakan apakah kebijakan itu dibuat oleh kementerian terkait, atau bahkan justru kebijakan dari kantor kepresidenan. Kalau dari kantor kepresidenan, tentu hal itu telah dirapatkan sebelumnya  formal pada rapat kabinet.

“Menurut saya, itu adalah kebijakan sepihak kementerian. Rasanya tidak mungkin Presiden (Joko Widodo) membuat kebijakan yang tidak populis seperti itu,” katanya seperti dikutip Antara.
Menurut Saleh, sesuatu yang telah baik, semestinya tidak perlu diubah, apalagi suatu aturan yang banyak dipuji masyarakat. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri merencanakan akan menerbitkan peraturan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Rancangan peraturan itu akan menyerahkan kewenangan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A kepada daerah.Padahal sebelumnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 telah mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket.
Share :