Dorar.Info. Berita Internasional. PEMERINTAH Kanada berhasil mencabut larangan dalam penggunaan
jilbab hal ini di jadikan sebagai bentuk saat ini mendukukung dan menghapus
diskriminasi antar umat beragama khususnya terhadap kaum muslim dengan mencabut
larangan penggunaan jilbab pada Rabu (16/09/15).
Keputusan itu diambil setelah
tiga hakim lakukan banding di pengadilan Kanada. Hakim Keith Boswell menganggap
kebijakan itu melanggar undang-undang kewarganegaraan.keputusan ini di sambut
baik oleh warga muslim yang berada di Canada.
Seperti dikutip dari WorldBulletin,
pemerintah Kanada larang menemukan warga negaranya gunakan jilbab sejak 2011.hal
itu di sebabkan oleh larangan penggunaan jilbab di Canada. Zunera Ishaq
muslimah Pakistan yang pindah ke Ontario mendukung kebijakan tersebut.
Saat ia
menghadiri persidangan, anehnya pemerintah Kanada menyanggah pada saat
ditanyakan oleh wartawan setempat mengenai tudingan tersebut. Mereka mengaku
tidak melarang penggunaan jilbab bagi kaum muslim.
Hal ini membuat public sekitar
merasa keheranan karena para hakim harus memperjuangkan penggunaan jilbab jika
itu tidak dilarang. MaryLS Edwardh salah satu pengacara Ishaq, mengatakan
kliennya akan segera menghadiri upacara kewarganegaraan dengan menggunakan jiljab
hal ini menjadikan warga muslim yang berada di daerah kanada bebas pada saat
mereka ingin menggunakan jilbab pada beraktifitas sehari-hari.hal ini sesuai
dengan ajaran islam agar setiap umat muslim harus selalu menutup auratnya di
depan orang yang bukan muhrim kepadanya.