Yasonna juga mengatakan jika pemerintah akan menggunakan jalur non yudicial mengingat jalur yudisial tidak mudah dan pernah dicoba namun tidak berhasil.
“Masih banyak persoalannya kan, proses hukum bukan, persoalan yang panjang, katakan tahun 1965 seperti apa, itu kan persoalan yang dulu di apa. Yudisal juga sudah pernah dicoba, dulu persetujuan DPR, pengadilan ad hoc-nya kan enggak jadi, DPR enggak setuju. Kita cari format yang lebih baik,” jelas Yasonna.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (14/8) lalu menegaskan rencananya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Pemerintah akan meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Adapun alasan ditempuh jalur non yudisial, lantaran proses yudisial sudah pernah ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil.
"Masih banyak persoalannya kan, proses hukum bukan, persoalan yang panjang, katakan tahun 65 seperti apa, itu kan persoalan yang dulu di apa. Yudisal juga sudah pernah dicoba, dulu persetujuan DPR, pengadilan ad hoc-nya kan enggak jadi, DPR enggak setuju. Kita cari format yang lebih baik," jelas Yasonna.