Dorar.Info: Berita Honorer K2, Jakarta. Setelah dilakukannya demo besar besaran oleh Honorer k2, MENPAN-RB, Bapak Yuddy Chrisnandi mengumumkan bahwa semua Honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS/PNS.
Untuk Pengangkatan tenaga Honorer k2 menjadi PNS ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh sebagaimana yang diungkapkan oleh Bapak Yuddy.
Mekanisme Pengankatan Honorer K2 jadi CPNS / PNS
Untuk pengangkatan semua Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibutuhkan dana hingga Rp. 34 trilliun. Oleh karena itu pengangkatan akan dilakukan secara bertahap disesuaiken dengan kemampuan pembiayaan oleh pemerintah.
Mekanisme berikutnya; Proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang khususnya untuk honorer K2 dengan umur diatas 35 tahun.
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. Hal ini khususnya honorer k2 dengan umur dibawah 35 tahun.
Semoga saja semuanya bisa berjalan lancar sesuai harapan kita semua.
Untuk Pengangkatan tenaga Honorer k2 menjadi PNS ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh sebagaimana yang diungkapkan oleh Bapak Yuddy.
Mekanisme Pengankatan Honorer K2 jadi CPNS / PNS
Untuk pengangkatan semua Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibutuhkan dana hingga Rp. 34 trilliun. Oleh karena itu pengangkatan akan dilakukan secara bertahap disesuaiken dengan kemampuan pembiayaan oleh pemerintah.
Mekanisme berikutnya; Proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang khususnya untuk honorer K2 dengan umur diatas 35 tahun.
"Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," tegas Pak Yuddy, Selasa (15/9).
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK,"
Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. Hal ini khususnya honorer k2 dengan umur dibawah 35 tahun.
Semoga saja semuanya bisa berjalan lancar sesuai harapan kita semua.